terkumpul dari 0 donatur
Minimal transaksi Rp10.000
UDAH GAJIAN? ZAKAT PENGHASILANNYA SUDAH BELUM YA?
Zakat penghasilan dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan, nishabnya 85 gram emas per tahun, jika harga emas murni saat ini Rp 800 ribu maka nisab zakat perbulan adalah 5,7 Juta. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji”.
CARA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara: Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
- Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
- Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%.
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait