Minimal transaksi Rp45.000
Jangan Terlewat! Tidak Sempurna Ramadhan Jika Tanpa Ini,
Bercampur aduk perasaan kita ketika berjumpa dengan akhir bulan Ramadhan, ada sedih berpisah dengan tamu mulia, ada juga rasa senang akhirnya bertemu dengan momen lebaran.
Walau begitu, jangan sampai perhatian kita hanya terpusat pada persiapan lebaran saja, baju hari Raya, bingkisan dan kue hari Raya boleh kok kita persiapkan, tapi ingat juga dengan kewajiban kita ya, Zakat fitrah.
Ibadah pelengkap dan penyempurna puasa kita sebulan penuh di bulan Ramadhan, walau memang ditunaikan di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan mempersiapkan dan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab. (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafii, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)
Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Bagi Setiap Muslim yang Mampu
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan Muslim)
Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 45.000 perjiwa, setara dengan 2,7kg beras Rp. 16.666/kg.
Ketentuan ini juga didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha kurma atau sha gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Kewajiban Kita, Sebab Bahagia Mereka
Kewajiban bagi kita, sebab bahagia dan penolong untuk sesama. Di tengah keterbatasan mereka, zakat fitrah menjadi harapan menyambut hari Raya yang bahagia.
In syaa Allah, Zakat fitrah yang Sahabat amanahkan melalui Rumah Zakat, akan didistribusikan kepada para penerima manfaat seluruh Indonesia.
Saling ingatkan dengan kerabat dan sahabat kita lainnya yuk sahabat, klik "Tunaikan Sekarang" untuk tunaikan Zakat fitrah
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait