terkumpul dari 39185 donatur
Minimal transaksi Rp49.000
Jangan Terlewat! Tidak Sempurna Ramadhan Jika Tanpa Ini,
Bercampur aduk perasaan kita saat berjumpa dengan akhir bulan Ramadhan, ada sedih berpisah dengan tamu mulia, ada juga rasa senang akhirnya bertemu dengan momen hari raya.
Walau begitu, jangan sampai perhatian kita hanya terpusat pada persiapan hari raya saja, baju baru, bingkisan dan kue lebaran tentu boleh kita persiapkan, tapi ingat juga dengan kewajiban kita, Zakat fitrah.
Penyempurna ibadah puasa kita sebulan penuh di bulan Ramadhan, walau memang ditunaikan di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan mempersiapkan dan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan.
Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab. (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafii, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)
Wajib bagi kita, dan setiap muslim yang mampu.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan Muslim)
Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,5 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 49.000 perjiwa, setara dengan 2,5 kg beras Rp. 19.600/kg.
Ketentuan ini juga didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha kurma atau sha gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Kewajiban Kita, Sebab Bahagia Mereka
Bukan sekedar menuntaskan perintah dan kewajiban, tapi juga menjadi perantara hadirnya banyak kebahagiaan saudara kita di Hari Raya.
Di tengah keterbatasan yang mereka rasakan, amanah sahabat hadir menyambung banyak harapan.
In syaa Allah, Zakat fitrah yang Sahabat amanahkan melalui Rumah Zakat, akan didistribusikan kepada para penerima manfaat yang termasuk dalam 8 asnaf di seluruh Indonesia.
Saling ingatkan dengan kerabat dan sahabat kita lainnya yuk sahabat, klik "Tunaikan Sekarang" untuk tunaikan Zakat fitrah
Disclaimer: Jika zakat fitrah dibayarkan melebihi waktu yang ditentukan maka akan dicatat sebagai infaq.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait
