Minimal transaksi Rp20.000
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas.
Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya. Dalil yang menyatakan kewajibannya bersumber dari Al-Qur an, Q.S. At-Taubah: 35.
(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
Dan hadits Nabi SAW, Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya. (HR. Muslim)
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas, sebagaimana hadits Nabi SAW berikut,
…Tidak ada kewajiban atasmu mengeluarkan zakat emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah berjalan satu tahun maka zakatnya dikeluarkan sebesar setengah dinar HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi
CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS
Adapun cara perhitungan zakat emas ada dua:
Pertama, jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
Besar zakat yang dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Kedua, jika emas yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari
Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur an surat At Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rumah Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60
Di Rumah Zakat penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait