Minimal transaksi Rp20.000
Hati-hati dengan emas yang kita punya!
Ternyata emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas.
Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya. Dalil yang menyatakan kewajibannya bersumber dari Al-Qur an, Q.S. At-Taubah: 35.
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Bagaimana Menghitung Zakat Emas?
Adapun cara perhitungan zakat emas memiliki dua ketentuan, dimana:
Pertama, jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
- Besar zakat yang dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Kedua, jika emas yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari
- Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Kemana zakat kita disalurkan?
Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Yuk bergegas, hitung zakat emasnya, raih berkahnya kemudian
Klik "Tunaikan Sekarang" untuk zakat emas disini
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait