Nikah Massal untuk Dhuafa
Nikah Massal untuk Dhuafa

Rp11.765.679 terkumpul dari 158 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp20.000

Selamatkan Pernikahan Siri di Indonesia Yuk!

Pengertian Pernikahan Siri

Perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan. Dimana dalam hal ini nikah dibawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA.

Angka Pernikahan Siri

Menurut hasil survei 25% masyarakat Indonesia kawin secara siri dan adat pada tahun 2017 dalam sensus yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemberdayaan perempuan Kepala Keluarga (Pekka). 

Permasalahan Ekonomi

Menjadi salah satu penyebab orang memutuskan untuk menikah siri. Tidak semua orang sanggup membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka. padahal, pemerintah sudah membuat kebijakan yang meringankan warganya secara finansial untuk menikah secara legal di KUA, namun masih banyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk membayarnya

Risiko Pernikahan Siri Bagi Perempuan dan Anak

Pernikahan siri sangat berisiko pagi para pelakunya. Suami atau istri tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Hal ini sangat rentan terutama bagi istri dan anak. jika seorang istri dan anaknya ditelantarkan oleh suami atau ayah biologisnya, maka tidak dapat melakukan tuntutan hukum baik pemenuhan hak ekonomi maupun harta kekayaan milik bersama.

Istri tidak akan mendapatkan hak apapun apabila pernikahan tersebut mengalami perceraian. Sang istri tidak berhak menuntut atas nafkah ataupun pembagian harta milik suami, karena pada dasarnya dia tidak memiliki hubungan apapun yang sah dengan sang suami.

Anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

- Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan

Di akta kelahirannya hanya akan tertera nama ibunya

Apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah.

Urgensi Menikah dan Urgensi Membantu Proses Menuju Pernikahan

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang wanita. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan bagi orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah mampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS. An-Nur: 32-33).

Pernikahan adalah suatu cara yang disyariatkan oleh agama, namun kadang kala kesulitan finansial merupakan rintangan pertama dalam membina sebuah rumah tangga

Segala kendala yang menghalangi pernikahan harus dihilangkan agar kehidupan berjalan normal seiring dengan tabiat dan sunnahnya.

Karenanya, Allah Subhanahu Wa Ta ala mengajarkan kepada umat Islam agar membantu sesamanya yang tidak mampu memikul seluruh biaya pernikahan yang halal. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya.

Oleh sebab itu Rumah Zakat menggulirkan program nikah massal untuk Dhuafa. Program ini akan memfasilitasi mereka yang sudah menikah secara Agama untuk bisa mencatatkan pernikahnnya secara administratif ke Negara, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat dipenuhi.

Sahabat yuk jadi jembatan kebaikan untuk mereka yang membutuhkan program ini.

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait