Rp45.390.000 terkumpul dari 50 donatur
Minimal transaksi Rp50.000
Selesaikan Ini Sebelum
Terlambat!
"Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang mengharuskan kafarat, maka dia wajib membayar kafarat sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam syariat." (HR. Muslim)
Satu impian terbesar seorang
manusia adalah menutup hidup dengan husnul khatimah dan bersih dari setiap dosa
agar mendapat ridho Allah di tangan kita.
Segala upaya dilakukan untuk
meraih hal tersebut dengan jalan memperbanyak taubat, untuk segala dosa tidak
disadari apalagi disadari.
Contohnya seperti "Kafarat", ikhtiar menebus dosa atau pelanggaran yang dilakukan, namun
tidak berarti semua dosa bisa diselesaikan dengan kafarat.
Apa Saja Yang Bisa Ditebus Dengan Kafarat?
Kafarat layaknya denda. Bukan
sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi juga waktu untuk refleksi diri
agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih
Jinayat (Hukum Pidana Islam), ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:
1. Zihar, yaitu ucapan atau tindakan suami yang menyamakan istrinya dengan wanita mahramnya seperti ibu, sehingga suami tidak mau berhubungan dengan istrinya. Contoh ungkapan yang dimaksudkan "Aku mengharamkan dirimu sebagaimana ibuku haram bagiku."
Kafaratnya adalah dengan
memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan
60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surah Al-Mujadilah ayat 3-4.
Kafarat Zihar dilakukan secara
berurutan, pilih yang mampu dilakukanya.
2. Jimaknya suami istri
yang sedang puasa di siang hari bulan Ramadhan.
Kafarat yang dilakukan adalah
memerdekakan hamba sahaya, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak
mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin.
Untuk Kafarat jimak dilakukan
secara berurutan, pilih yang mampu untuk dilakukan.
3. Melanggar sumpah atas
nama Allah (nazar). kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memberi
makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan
budak, jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari lamanya.
Kafarat sumpah ini dilakukan
dengan memilih satu diantaranya.
4. Ila, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin atau sumpah untuk tidak melakukan hubungan suami istri. Maka ia diberi rentang waktu 4 bulan, dengan ketentuan:
- Jika suami kembali pada istrinya sebelum 4 bulan berakhir, tidak ada kafarat yang diperlukan.
- Jika suami tetap tidak kembali
setelah 4 bulan, maka ia harus membayar kafarat dan bisa memilih untuk
menceraikan istri.
Kafaratnya adalah dengan memberi
makan 60 orang miskin atau jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan
berturut-turut.
6. Membunuh binatang buruan
atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor
kambing atau hewan pengganti yang ditetapkan ahli ulama, jika tidak mampu maka
memberi makan kepada fakir miskin senilai harga satu kambing atau hewan yang
ditentukan, atau berpuasa dengan jumlah orang yang ditentukan oleh ahli ulama
berdasarkan pada hewan atau tanaman yang dibunuh dan dirusak.
Lalu Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat Dalam Bentuk Memberi Makan?
Kadar kafarat dalam bentuk
memberi makan ini, baik kafarat sumpah, zihar, jimak, ila, dan melanggar aturan
haji umrah tetap sama yaitu masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan
pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Namun dibedakan jumlah
orang sesuai kafarat yang akan dilakukan.
Bila memiliki halangan syar'i
maka dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, disesuaikan dengan 1 mud
makanan pokok, dimana nilai uang ini akan bergantung pada harga rata-rata
makanan pokok di daerah.
Perlu diperhatikan juga jika
ternyata kita tidak mampu untuk menyalurkan secara pribadi, dalam arti tidak
mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak
kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial yang dapat diamanahi untuk
melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.
Contoh Perhitungan Kafarat Dengan
Bentuk Memberi Makan:
Jika diuangkan 1 mud = Rp.15.000 atau setara dengan harga makanan yang kita konsumsi 1 kali makan, maka untuk perhitungan salah satu kafarat, dalam hal ini kafarat Jimak adalah: Rp.15.000 x 60 orang = Rp.900.000 (jumlah kafarat yang harus dibayarkan)
Pastikan ini tidak kamu lewat,
segera hitung dan tuntaskan kafarat.
Klik "Tunaikan Sekarang" untuk membayar Kafarat Sahabat
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait