Rp158.002.100 terkumpul dari 148 donatur
Minimal transaksi Rp50.000
Sahabat, sungguh menjadi cita cita terbesar seorang manusia adalah pada ahir dari perjalanan hidupnya husnul khatimah dan bersih dari setiap dosa yang telah di lakukanya untuk mendapat rahmat dan ridhoNya.
Tentu kita berupaya untuk membersihkan dosa dengan memperbanyak taubat dan salah satu bentuk taubat bagi orang orang yang telah melanggar hukum Allah adalah dengan menunaikan kafarat.
Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Maksud ‘menutupi’ di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat.
Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam), ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:
1. Pembunuhan. Berdasarkan surah An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
2. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surah Al-Mujadilah ayat 3-4.
3. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis.
4. Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar) Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
5. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu.
6. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari.
Kafarat Jimak
Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar).
Kafarat hubungan badan siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (1 kg kurang).
Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat Jimak?
Pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi Wa sallam kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah:
1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.
2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial yang dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.
Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok.
Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3, 25 – 3, 8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg.
misalnya jika bila harga beras rata-rata Rp 18.900., / kg, maka 3, 25 kg = 61.425 / orang. Maka totalnya adalah 60 x 58.500 = Rp 3.685.500.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait