Kafarat
Kafarat

Rp45.390.000 terkumpul dari 50 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp50.000

Selesaikan Ini Sebelum Terlambat!

"Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang mengharuskan kafarat, maka dia wajib membayar kafarat sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam syariat." (HR. Muslim)

Satu impian terbesar seorang manusia adalah menutup hidup dengan husnul khatimah dan bersih dari setiap dosa agar mendapat ridho Allah di tangan kita.

Segala upaya dilakukan untuk meraih hal tersebut dengan jalan memperbanyak taubat, untuk segala dosa tidak disadari apalagi disadari.

Contohnya seperti "Kafarat", ikhtiar menebus dosa atau pelanggaran yang dilakukan, namun tidak berarti semua dosa bisa diselesaikan dengan kafarat.

Apa Saja Yang Bisa Ditebus Dengan Kafarat?

Kafarat layaknya denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam), ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:

1. Zihar, yaitu ucapan atau tindakan suami yang menyamakan istrinya dengan wanita mahramnya seperti ibu, sehingga suami tidak mau berhubungan dengan istrinya. Contoh ungkapan yang dimaksudkan "Aku mengharamkan dirimu sebagaimana ibuku haram bagiku."

Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surah Al-Mujadilah ayat 3-4.

Kafarat Zihar dilakukan secara berurutan, pilih yang mampu dilakukanya.

2. Jimaknya suami istri yang sedang puasa di siang hari bulan Ramadhan.

Kafarat yang dilakukan adalah memerdekakan hamba sahaya, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin.

Untuk Kafarat jimak dilakukan secara berurutan, pilih yang mampu untuk dilakukan.

3. Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar). kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari lamanya.

Kafarat sumpah ini dilakukan dengan memilih satu diantaranya.

4. Ila, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin atau sumpah untuk tidak melakukan hubungan suami istri. Maka ia diberi rentang waktu 4 bulan, dengan ketentuan:

- Jika suami kembali pada istrinya sebelum 4 bulan berakhir, tidak ada kafarat yang diperlukan.

- Jika suami tetap tidak kembali setelah 4 bulan, maka ia harus membayar kafarat dan bisa memilih untuk menceraikan istri.

Kafaratnya adalah dengan memberi makan 60 orang miskin atau jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut.

6. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing atau hewan pengganti yang ditetapkan ahli ulama, jika tidak mampu maka memberi makan kepada fakir miskin senilai harga satu kambing atau hewan yang ditentukan, atau berpuasa dengan jumlah orang yang ditentukan oleh ahli ulama berdasarkan pada hewan atau tanaman yang dibunuh dan dirusak.

Lalu Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat Dalam Bentuk Memberi Makan?

Kadar kafarat dalam bentuk memberi makan ini, baik kafarat sumpah, zihar, jimak, ila, dan melanggar aturan haji umrah tetap sama yaitu masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Namun dibedakan jumlah orang sesuai kafarat yang akan dilakukan.

Bila memiliki halangan syar'i maka dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, disesuaikan dengan 1 mud makanan pokok, dimana nilai uang ini akan bergantung pada harga rata-rata makanan pokok di daerah.

Perlu diperhatikan juga jika ternyata kita tidak mampu untuk menyalurkan secara pribadi, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial yang dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.

Contoh Perhitungan Kafarat Dengan Bentuk Memberi Makan:

Jika diuangkan 1 mud = Rp.15.000 atau setara dengan harga makanan yang kita konsumsi 1 kali makan, maka untuk perhitungan salah satu kafarat, dalam hal ini kafarat Jimak adalah: Rp.15.000 x 60 orang = Rp.900.000 (jumlah kafarat yang harus dibayarkan)

Pastikan ini tidak kamu lewat, segera hitung dan tuntaskan kafarat.

Klik "Tunaikan Sekarang" untuk membayar Kafarat Sahabat

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait