Fidyah
Fidyah

Rp5.850.000 terkumpul dari 22 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp50.000

Punya hutang puasa? Penting untuk tau ini

Tidak semua hutang puasa dapat kita ganti dengan membayar "fidyah", sebab fidyah hanya diperuntukan bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa dengan kriteria tertentu. Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah: 184:

"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Cek tabel "qodo puasa dan fidyah" disini, dan pastikan kamu masuk kriteria mana.

 

Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puas Dengan Fidyah?

Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan. Sehingga, fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku dikali jumlah hutang puasa yang dimiliki.

Nominal fidyah di Rumah Zakat Rp.50.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk pauk.

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.(QS Al-Baqarah: 184)

Sehingga hukum fidyah adalah "Wajib" bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu dalam Islam, dengan perhitungan fidyah di atas.

Pastikan hutang puasa kita selesai tertunaikan sebelum Ramadhan menjelang, bismillah semoga Allah mudahkan sahabat.

* Disclaimer : Dana fidyah yang terkumpul sudah termasuk dana operasional

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait