Nikmatnya berbagi
Ide-ide segar untuk pemberdayaan
Lokasi minus perlu dibantu
Mendaftar untuk menjadi member
Cara berzakat lewat fasilitas elektronik
Membayar zakat, infaq dan shadaqah dengan menggunakan pembayaran Online Paypal
Download Majalah Elektronik Rumah Zakat Indonesia yang Terkini
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan
Konsultasi
2008-08-11 | 12:58:38
Pengirim : wihana sudha (Bogor)
Tema : Bayar fidyah
|
Pertanyaan : Assalamualaikum,
Mohon bisa dijelaskan ketentuan syari dari hukum seorang ibu yang hamil sehingga dia tdk berpuasa di bulan ramadhan. Apakah mengqodo puasanya, atau membayar fidyah. Bagaimana ketentuan pembayaran fidyahnya jika melalui Rumah Zakat Indonesia.
Jazakallah
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam Wr Wb.
Sobat Zakat Wihana yang dirahmati Allah...
Sesungguhnya Allah telah memudahkan setiap ibadah. Termasuk di dalamnya, ibadah puasa.
Bagi Ibu hamil dan menyusui, Allah memberikan keringan. Hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW sbb :
Hadits Nabi SAW
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata :"Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyusui bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah."(HR Abu Daud) Serta firman Allah sbb : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184).
Insya Allah kami dapat menyalurkan fidyah. Fidyahnya dapat diberikan melalui cabang kami di Bogor, ditransfer atau dijemput oleh ZIS Consultant kami
Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat ya, Sobat Zakat!
Wassalamu'alaikum Wr Wb
|
|
|
2008-08-07 | 10:08:38
Pengirim : Dayat (Semarang)
Tema : tentang zakat
|
Pertanyaan : assalamu'alaikum wr.wb
tiap bulan saya zakat 2,5% dari total penghasilan saya. sebagian dari penghasilan saya tabung. apakah saya wajib zakat atas tabungan saya bila sudah mencapai nishab?
terima kasih
wassalamu'alaikum wr.wb
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb.
Sobat Zakat Dayat yang dirahmati Allah...
Walaupun kita telah berzakat dari penghasilan profesi, kita masih tetap diwajibkan berzakat dari tabungan kita yang telah mencapai nishab. Karena telah terjadi sumber zakat yang berbeda.
Semoga Allah memudahkan Sobat Zakat dalam setiap ibadah, ya!
Wassalamu'alaikum Wr Wb
|
|
|
2008-08-05 | 10:46:40
Pengirim : Alinda (Jakarta Timur)
Tema : Nishab zakat mal
|
Pertanyaan : Saya memiliki gaji bruto per bulan Rp.1.700.000, sedangkan suami Rp.3.200.000.Pengeluaran per bulan sekitar 2-3juta.Tabungan Rp.11.000.000,emas 50gr,benda berharga lain dpt dihargai Rp.5.000.000.
Apakah kekayaan saya sudah mencapai nishab?
Berapa zakat mal yang harus saya keluarkan?
Apakah dibayarkan perbulan atau pertahun?
Apakah zakat saya dan suami dibayarkan terpisah atau digabung saja?
Terimakasih.
Jawaban :
 |
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Sobat Zakat Alinda yang dirahmati Allah...
Terima kasih atas pertanyaannya.
Berdasarkan informasi yang Sobat Zakat berikan, tabungan dan harta lain nilainya blm mencapai nishab. Oleh karena itu, hanya penghasilanlah yang wajib dizakatkan, yaitu sebesar 2,5% x (1,7 Jt + 3,2 Jt) = 2,5% x 4,9 Jt. Jadi zakat yang wajib ditunaikan oleh Sobat Zakat dan suami adalah : 122,500. Zakatnya ditunaikan sesuai dengan periode mendapatkannya. Sehingga bila Sobat Zakat dan suami mendapatkan penghasilan per bulan maka zakatnya pun ditunaikan per bulan.
Kami harap informasi ini dapat bermanfaat bagi Sobat Zakat Alinda dan Sobat Zakat lainnya yang memiliki pertanyaan serupa.
Semoga dimudahkan dalam berzakat!
Wassalamu'alaikum Wr Wb
|
|
|
2008-08-02 | 11:47:58
Pengirim : Marzi sholeh (Cikarang selatan)
Tema : Dahulukan mana zakat atau memb
|
Pertanyaan : Ass, saya masih bingung. Apakah saya harus berzakat,tetapi ada saudara yg setiap bulannya kesulitan ekonomi. Sedang saya sendiri tidak dalam keadaan berlebih, tapi alhamdulillah dalam keadaan cukup. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb.
Sobat Zakat Marzi yang dirahmati Allah...
Sebagai muslim kita wajib membantu orang yang terdekat dg kita terlebih dahulu.
Namun untuk menyalurkan zakat kepada Saudara kita, ada ketentuannya yaitu saudara kita tersebut, bukan tanggungan kita.
Jika saudara tersebut adalah tanggungan Sobat Zakat maka bantuan yang Sobat Zakat berikan, bukanlah zakat.
Apabila setelah Sobat Zakat membantu beliau, penghasilan Sobat Zakat tidak lagi mencapai nishab maka Sobat Zakat tidak lagi wajib berzakat.
Semoga Allah memberi petunjuk bagi kita semua dalam menjalankan ibadah...
Wassalamu'alaikum wr wb.
|
|
|
2008-08-01 | 12:39:05
Pengirim : Aja' (Makassar)
Tema : Zakat Profesi yang telat dikel
|
Pertanyaan : Assalamu Alaikum. Wr.Wb. Saya ingin menanyakan seputar zakat Profesi.Dari perbedaan pendapat tentang hukum zakat profesi. Dahulu saya memilih pendapat bahwa zakat profesi tidak ada ketentuannya dalam islam. Namun setelah mempelajarinya lebih jauh sekarang saya lebih meyakini bahwa zakat profesi juga wajib bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuannya. Dengan berubahnya pandangan saya tentang zakat profesi, Apakah selanjutnya saya wajib mengeluarkan zakat profesi dari gaji saya yang telah lalu ataukah saya tunggu saja sampai khaul. Jadi sekalian nantinya saya niatkan menjadi zakat Maal? Yang saya tahu bahwa zakat profesi ditunaikan begitu kita menerima hasil/gaji dari profesi yang kita jalani tanpa menunggu setahun. Sebagai informasi saya masih menyimpan catatan besaran penghasilan bruto (belum dipotong kebutuhan sehari-hari) setiap bulannya di mana saya belum mengeluarkan zakat profesi waktu itu, sehingga masih memungkinkan saya untuk mengetahui berapa besar jumlah zakat profesi yang seharusnya saya keluarkan. Mohon penjelasannya mengenai hal ini. Syukran katsiran. Wassalam.
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb
Sobat Zakat Aja' yang dirahmati Allah...
Alhamdulillah atas hidayah yang telah Sobat Zakat terima.
Mengenai kewajiban zakat yang dahulu belum Sobat Zakat tunaikan, untuk kehati-hatian tunaikanlah zakat yang belum melewati satu haul. Yaitu zakat pada 1 tahun hijriyah sebelum Sobat Zakat mengetahui dan meyakini tentang adanya zakat profesi.
Baiklah, Sobat Zakat... Semoga dimudahkan dalam berzakat ya!
|
|
|