Nikmatnya berbagi
Ide-ide segar untuk pemberdayaan
Lokasi minus perlu dibantu
Mendaftar untuk menjadi member
Cara berzakat lewat fasilitas elektronik
Membayar zakat, infaq dan shadaqah dengan menggunakan pembayaran Online Paypal
Download Majalah Elektronik Rumah Zakat Indonesia yang Terkini
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan
Nishab Zakat
Index Harga Emas

Indonesian Rupiah per Gram
Sumber
goldprice
Index Valuta Asing
| Mata Uang | Jual | Beli |
| USD | 9,180.00 | 9,030.00 |
| SGD | 6,590.90 | 6,459.90 |
| HKD | 1,184.00 | 1,162.70 |
| CHF | 8,700.95 | 8,534.95 |
| GBP | 13,918.55 | 13,637.55 |
| AUD | 8,458.25 | 8,284.25 |
| JPY | 101.98 | 99.41 |
| SEK | 1,297.15 | 1,264.85 |
| DKK | 1,690.25 | 1,644.15 |
| CAD | 9,031.30 | 8,838.30 |
| EUR | 12,491.65 | 12,259.65 |
| SAR | 2,457.40 | 2,398.40 |
19-Mar-2010 / 15:57 WIB
Sumber
BCA
Konsultasi
2010-03-16 | 15:20:54
Pengirim : Agus Purwanta (Surabaya)
Tema : Aqiqah
|
Pertanyaan :
Assalamu alaikum wr. wb.
Istri saya sampai dengan saat ini oleh kedua orangtuanya belum melaksanakan aqiqah. Insya Allah jika ada kelebihan rejeki akan menunaikan aqiqah, bagaimana hukumnya dengan hal tersebut.? Apakah sesuai dengan tuntunan syariat?
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban :
 |
Wa alaikumsalam wr.wb.
Bapak Agus yang dirahmati Allah SWT.
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil kita belum diaqiqahi, kita bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, \"ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?\" Imam Ahmad menjawab, \"Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh\".
Para pengikut Imam Syafi\'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Wallahua lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
|
|
|
2010-03-15 | 18:10:50
Pengirim : darajat (bogor)
Tema : nisab zakat
|
Pertanyaan :
Assalamualaikum..
Saya punya kontrakan 6 pintu masing @300rb jadi tiap bulan saya berpenghasilan Rp.1800000 Sementra ini tidak ada penghasilan lain, saya juga punya utang 500000/bln tapi ada dari sumber lain 900rb/bln dari hasil investasi saya 2 tahun ke depan. Apakah saya sudah nisab zakat? berapa ideal/bln zakat saya.
Trimakasih atas jawabannya
Wassalam.
Jawaban :
 |
Wa alaikumsalam wr.wb.
Bapak Darajat yang dirahmati Allah SWT.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid (I: 237), Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa setiap kekayaan yang memberikan lapangan pekerjaan dan pendapatan kepada pemiliknya, maka kekayaan tersebut termasuk ke dalam salah satu objek zakat. Artinya, jika penghasilannya (misal rumah yang dikontrakkan) mencapai atau melebihi nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen pada saat pendapatannya diterima.
Mengenai nishab (batas kena zakat) yaitu setara dengan 85 gr emas per tahun. Jadi apabila pendapatan yang diterima per bulan maka nisab zakat per bulannya adalah setara dengan 7.08 gr emas (85 gr / 12 bln).
Untuk menghitung apakah penghasilan Bapak telah mencapai nisab zakat, maka dapat dihitung dengan menjumlahkan total penghasilan Bapak ( Rp.1.8 jt + Rp.900 rb = Rp.2.7 jt). Kemudian dikurangi hutang yang Bapak miliki (Rp.2.7 jt - Rp.500 rb = Rp.2.2 jt). Setelah diperoleh penghasilan bersih Bapak sebesar Rp. 2.2 jt maka dapat dibandingkan dengan besar nisab per bulannya yaitu setara dengan 7.08 gr emas. Apabila harga emas saat ini adlh Rp.300 rb / gr, maka besar nisab adalah Rp. 2.124.000. Jadi berdasarkan hal tersebut Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5 % dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya.
Wallahua lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
|
|
|
2010-03-10 | 17:29:36
Pengirim : rokhman permadi (seruyan)
Tema : pembayaran zakat
|
Pertanyaan :
Saya dan isteri saya seorang pegawai negeri. kami juga mendapat beasiswa dari pemerintah daerah. Jadi penghasilan saya selain gaji bulanan dari pegawai negeri juga mendapat jatah hidup dari beasiswa. Selama ini gaji kami berdua tidak terpakai atau disimpan saja di bank. Apakah kami membayar zakat profesi dan juga zakat harta karena uang gaji kami ditabung atau hanya membayar zakat profesi saja.
Terimakasih atas jawabannya.
Jawaban :
 |
Assalamu alaikum wr.wb.
Bapak Rokhman yang dirahmati Allah SWT.
Gaji yang Bapak Rokhman dan isteri terima setiap bulannya dapat dikategorikan wajib untuk dikeluarkan zakat atas profesi sebesar 2.5 % apabila jumlahnya telah mencapai nisab. Sedangkan untuk harta yang disimpan dalam bentuk tabungan juga wajib dikeluarkan zakat atas simpanan sebesar 2.5 % apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan jumlah yang telah mencapai nisab tersebut telah dimiliki/disimpan selama 1 tahun (haul).
Wallahua lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
|
|
|
2010-03-10 | 16:37:40
Pengirim : sugiet (jakarta)
Tema : jenis zakat/infaq yg di anjurk
|
Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Saya mau tanya, saya seorang karyawan dgn gaji umr. Kira-kira jenis zakat/infaq yang tepat untuk saya berikan adalah berapa?
Jawaban :
 |
Wa alaikumsalam wr.wb.
Bapak Sugiet yang dirahmati Allah SWT.
Ada sedikit perbedaan diantara zakat dan infaq. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam QS.At-Taubah: 60. Sedangkan infaq yaitu mengeluarkan harta untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi untuk zakat, besarnya nominal yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan tertentu. Misalnya untuk zakat profesi, besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5 % dari penghasilan yang diterima. Hal ini berbeda dengan infaq, besar infaq yang dikeluarkan baik jumlah maupun penerimanya dapat fleksibel sesuai dengan keinginan kita.
Wallahua lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
|
|
|
2010-03-06 | 10:40:12
Pengirim : zain umar (lamongan)
Tema : zakat tanah
|
Pertanyaan :
Assalamu\'alaikum
Pengasuh yg di rahmati Allah, kami ingin menanyakan beberapa hal mengenai zakat.
1. berapa persenkah zakat dari penjualan tanah warisan, dan cara menghitungnya
2. berapa persenkah zakat perdagangan kayu dan barang tambang lainnya, dan cara menghitungnya.
Terima kasih atas jawabannya
Jazakumullah khoiron
Jawaban :
 |
Wa alaikumsalam wr.wb.
Bapak Zain yang dirahmati Allah SWT.
1. Pada dasarnya, pewajiban zakat pada harta warisan tidak pernah ditemukan dalil-dalil nya dari hadits-hadits Rosulullah ataupun dari keterangan para sahabat, untuk itu tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Tetapi biasanya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut. Itupun harta warisan tersebut harus dibagikan terlebih dahulu kepada para ahli warisnya, setelah itu dilihat juga apakah harta tersebut sudah memenuhi syarat-syarat harta wajib zakat setelah dipegang oleh ahli warisnya, seperti nishab dan haul, atau tidak. jika sudah memenuhi, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat.
Adapun sistem perhitungannya adalah sama dengan zakat emas apabila hasil penjualan harta warisan tersebut digunakan untuk membeli emas, disimpanan dibank, ataupun disimpan dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut digunakan untuk modal usaha maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan.
2. Untuk zakat perdagangan, besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5% apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan haul (1 tahun). Untuk perhitungannya secara sederhana dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %.
Wallahua lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
|
|
|