Nikmatnya berbagi
Ide-ide segar untuk pemberdayaan
Lokasi minus perlu dibantu
Mendaftar untuk menjadi member
Cara berzakat lewat fasilitas elektronik
Membayar zakat, infaq dan shadaqah dengan menggunakan pembayaran Online Paypal
Download Majalah Elektronik Rumah Zakat Indonesia yang Terkini
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan

Login Donatur

Nama
Password
 

Konsultasi Online

Login Member

Username
Password
 
Lupa password | registrasi

Subscribe Newsletter

Nishab Zakat

 
 

Index Harga Emas

Gold Price Per Gram in Indonesian Rupiah
Indonesian Rupiah per Gram
Sumber goldprice

Rekening


Index Valuta Asing

Mata UangJualBeli
USD9,250.009,100.00
SGD6,639.256,508.25
HKD1,193.151,171.85
CHF8,704.658,540.65
GBP14,009.0013,727.00
AUD8,500.608,326.60
JPY102.70100.12
SEK1,316.551,283.85
DKK1,720.251,673.55
CAD9,060.108,867.10
EUR12,711.6512,477.65
SAR2,476.102,417.10
12-Mar-2010 / 15:57 WIB

Sumber BCA

Posting Sobat

member

6-Maret-2010(smile)
Salam

SALAM RELAWAN,,,,,,,,

 

TETEP SEMANGAT,,,,,,,,,BAHAGIAKAN UMAT,,,,,,,,ALLAHU AKBAR,,,,,,!!!

 

SENYUM NUSANTARA....._^

...
Lainnya

Polling

Tahukah sobat zakat bahwa Rumah Zakat Indonesia juga menerima dan mengelola dana Corporate Social Responsibilty?
Yup, saya tahu
Belum tahu tuh
Hmm..ragu-ragu..
   Lihat hasil

Our Partner

Konsultasi

Konsultasi

2010-03-10 | 17:29:36
Pengirim :  rokhman permadi (seruyan)
Tema : pembayaran zakat
Pertanyaan :

Saya dan isteri saya seorang pegawai negeri. kami juga mendapat beasiswa dari pemerintah daerah. Jadi penghasilan saya selain gaji bulanan dari pegawai negeri juga mendapat jatah hidup dari beasiswa. Selama ini gaji kami berdua tidak terpakai atau disimpan saja di bank. Apakah kami membayar zakat profesi dan juga zakat harta karena uang gaji kami ditabung atau hanya membayar zakat profesi saja.

Terimakasih atas jawabannya.


Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.

Bapak Rokhman yang dirahmati Allah SWT.

Gaji yang Bapak Rokhman dan isteri terima setiap bulannya dapat dikategorikan wajib untuk dikeluarkan zakat atas profesi sebesar 2.5 % apabila jumlahnya telah mencapai nisab. Sedangkan untuk harta yang disimpan dalam bentuk tabungan juga wajib dikeluarkan zakat atas simpanan sebesar 2.5 % apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan jumlah yang telah mencapai nisab tersebut telah dimiliki/disimpan selama 1 tahun (haul). 

Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





2010-03-10 | 16:37:40
Pengirim :  sugiet (jakarta)
Tema : jenis zakat/infaq yg di anjurk
Pertanyaan :

Assalamualaikum,

Saya mau tanya, saya seorang karyawan dgn gaji umr. Kira-kira jenis zakat/infaq yang tepat untuk saya berikan adalah berapa?


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb.

Bapak Sugiet yang dirahmati Allah SWT.

Ada sedikit perbedaan diantara zakat dan infaq. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam QS.At-Taubah: 60. Sedangkan infaq yaitu mengeluarkan harta untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan ajaran Islam.

Jadi untuk zakat, besarnya nominal yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan tertentu. Misalnya untuk zakat profesi, besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5 % dari penghasilan yang diterima. Hal ini berbeda dengan infaq, besar infaq yang dikeluarkan baik jumlah maupun penerimanya dapat fleksibel sesuai dengan keinginan kita.

Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





2010-03-06 | 10:40:12
Pengirim :  zain umar (lamongan)
Tema : zakat tanah
Pertanyaan :

Assalamu\'alaikum

Pengasuh yg di rahmati Allah, kami ingin menanyakan beberapa hal mengenai zakat.

1. berapa persenkah zakat dari penjualan tanah warisan, dan cara menghitungnya

2. berapa persenkah zakat perdagangan kayu dan barang tambang lainnya, dan cara menghitungnya.

Terima kasih atas jawabannya

Jazakumullah khoiron


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb.

Bapak Zain yang dirahmati Allah SWT.

1. Pada dasarnya, pewajiban zakat pada harta warisan tidak pernah ditemukan dalil-dalil nya dari hadits-hadits Rosulullah ataupun dari keterangan para sahabat, untuk itu tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Tetapi biasanya warisan yang diterima adalah dalam bentuk harta, dan inilah sebenarnya yang dimaksud dengan warisan yang harus dikeluarkan zakatnya, yaitu harta dari warisan tersebut. Itupun harta warisan tersebut harus dibagikan terlebih dahulu kepada para ahli warisnya, setelah itu dilihat juga apakah harta tersebut sudah memenuhi syarat-syarat harta wajib zakat setelah dipegang oleh ahli warisnya, seperti nishab dan haul, atau tidak. jika sudah memenuhi, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat.

Adapun sistem perhitungannya adalah sama dengan zakat emas apabila hasil penjualan  harta warisan tersebut digunakan untuk membeli emas, disimpanan dibank, ataupun disimpan dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut digunakan untuk modal usaha maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan.

2. Untuk zakat perdagangan, besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5% apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan haul (1 tahun). Untuk perhitungannya secara sederhana dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %.

Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





2010-03-04 | 15:08:32
Pengirim :  aditya (Bogor)
Tema : zakat tabungan rutin
Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr Wb

Mohon penjelasannya, Jaman sekarang banyak orang rutin menabung setiap bulannya untuk keperluan masa depannya (seperti nyicil, setiap bulan nyetor). Ada yang menbung di bank, ada yang investasi di reksadana / unit link, atau tabungan rencana lainnya. Berkaitan dengan perhitungan zakat yang dikeluarkan jika sudah haul, bagaimana menghitung zakat tabungan seperti itu sebabnya itu kan tiap bulan disetornya.

Terimakasih

Wassalamualaikum Wr Wb


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb.

Sobat Aditya yang dirahmati Allah SWT.

Zakat simpanan baik berupa tabungan atau reksadana dikeluarkan sebesar 2.5 % apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul). Adapun langkah-langkah dalam menghitung zakat simpanan adalah sebagai berikut:
1. Tentukan tanggal permulaan mulai memasukkan uang simpanan yang jumlahnya telah mencukupi nilai nisab (85 gr emas).
2. Pastikan saldo jumlah simpanan tersebut tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang 1 tahun (haul).
3. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
4. Setelah itu bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% dari jumlah saldo netto (setelah dikurangi Bunga).

Wallahua lam

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

 





2010-03-02 | 13:05:35
Pengirim :  Abu Nasywa (Bandung)
Tema : Zakat Bagi Hasil
Pertanyaan :

Assalamu\'alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, Puji syukur selalu terpanjatkan kehadirat Alloh SWT. Saya telah melakukan kerjasama dengan kakak saya yang mempunyai usaha rental mobil. Saya memberikan uang sejumlah Rp. 11 juta untuk dijadikan uang muka pembelian sebuah mobil dengan cara kredit selama 4 tahun. Mobil tersebut akan direntalkan oleh kakak saya dengan perjanjian : cicilan akan dibayar oleh kakak saya sampai lunas dan setiap bulannya saya diberi sejumlah uang (yang besarnya tidak sama dalam setiap bulannya) sebagai bagi hasil keuntungan dari mobil saya yang direntalkan. Dan Insya Alloh setelah 4 tahun mobil tersebut akan menjadi milik saya murni. Yang ingin saya tanyakn adalah zakat apa yang harus saya keluarkan ? apakah zakat harta simpanan atau zakat bagi hasil ?

Jazakumullohu Khoiron Katsiron.

Wassalamu\'alaikum Wr. Wb.


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb.

Abu Nasywa yang dirahmati Allah SWT.

Penghasilan dari usaha yang Abu Nasywa jalankan dapat digolongkan ke dalam zakat perniagaan. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5 % dari bagi hasil yang diterima selama 1 tahun apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan haul (1 tahun).

Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





Member Review