Nikmatnya berbagi
Ide-ide segar untuk pemberdayaan
Lokasi minus perlu dibantu
Mendaftar untuk menjadi member
Cara berzakat lewat fasilitas elektronik
Membayar zakat, infaq dan shadaqah dengan menggunakan pembayaran Online Paypal
Download Majalah Elektronik Rumah Zakat Indonesia yang Terkini
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan
| HARUSKAH QURBAN LANGSUNG DISALURKAN ? Terbaca (11) |
Bagaimana batasan atau ketentuan orang itu wajib berqurban? Dosakah jika tidak berqurban jika secara di lingkungan masyarakat kita termasuk orang yang tergolong mampu karena kita telah memiliki usaha?
Ada dua pendapat tentang hukum berqurban:
Wajib bagi yang mampu, dengan landasan hadits
“Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan qurban, janganlah dia mendekati tempat shalat." (HR. Ahmad)
Sunah Muakkad, dalam arti seseorang diwajibkan berkurban jika memiliki kemampuan untuk berkurban. Kemampuan berkurban hanya dapat ditentukan oleh pribadi masing-masing.
Beberapa bulan lagi kita akan menemui Hari Raya Qurban, mengenai qurban dikornetkan apakah diperbolehkan? Bukankah qurban harus langsung disalurkan sehingga untuk apa dikornetkan? Bagaimana dengan waktu penyembelihannya kemudian apakah penyembelihannya sesuai syariah? Bagaimana pula dengan niatnya, bukankah kita tidak dapat melihat hewan qurbannya?
Sobat Zakat yang dirahmati Allah ...
Pertama-tama mengenai qurban yang dikornetkan,
Berdasarkan dalil dari Aisyah ra, diriwayatkan dari Abdullah bin Waqid ra. Katanya: "Mereka menjawab: Dulu engkau melarang kami memakan daging qurban selepas tiga hari. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : Aku melarang kamu hanyalah karena mengingat orang-orang yang berjalan perlahan-lahan (untuk menolong orang-orang yang tidak mampu). Mulai sekarang kamu boleh makan, menyimpan,dan menyedekahkannya.” (Imam Az-zabidi Shohih Bukhori, hadits ke 1928. Hal 822)
Kedua mengenai waktu penyembelihannya, kita harus tetap mengikuti ketentuan syariah dengan melakukannya pada hari raya Idul Adha dan tasyrik. Cara penyembelihannya pun dilaksanakan sesuai syariah.
Ketiga mengenai niat dan tata cara berqurban, menurut para ulama yang menafsirkan beberapa hadits tentang qurban, melihat proses penyembelihan bukanlah termasuk syarat sahnya penyembelihan. Karena pada hadits tersebut, Rasul hanya menganjurkanan bukan memerintahkan. Sehingga bila tidak menyaksikan proses penyembelihan, ibadah qurban yang dilaksanakan tetap sah.
Demikian pula disebutkan dalam QS Al Hajj : 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya ...".
Oleh karena itu, qurban yang dikornetkan dapat tahan lama untuk disimpan dan didistribusikan secara luas, sehingga tidak habis hanya dalam hari tasyrik dan tidak mubadzir.***...
|
| Reaktualisasi fikih zakat, infaq dan sedekah Terbaca (95) |
PENDAHULUAN
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Sholat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat faham tentang kewajiban sholat dan manfaatnya dalam membentuk kesholehan pribadi.Namun tidak demikian pemahamaannya terhadap kewajiban terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial.Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas,kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal tersebut.Pemahaman sholat sudah merata dikalangan kaum muslimin ,namun belum demikian terhadap zakat.
...
|
| Manajemen Efektif Dana Wakaf Produktif Terbaca (119) |
A. LATAR BELAKANG
Krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia secara faktual telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin dari ?b 25 juta jiwa di akhir tahun 1997 menjadi ?b 100 juta jiwa di tahun 1999. Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi masalah ini antara lain melalui JPS (Jaringan Pengaman Sosial) serta berbagai sumbangan dari dalam dan luar negeri. Pemerintah sendiri tampaknya cukup kesulitan untuk mengatasi masalah ini mengingat terbatasnya dana yang tersedia dalam APBN. Selain itu mengingat Pinjaman Luar Negeri (PLN) Indonesia yang sangat besar, maka alternatif PLN untuk mengatasi masalah menjadi kurang dipertimbangkan.
...
|
Page 1 of 1 1