JIKA ANAK KECIL BERKURBAN BOLEH TIDAK YA? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

JIKA ANAK KECIL BERKURBAN BOLEH TIDAK YA?

Oleh Eka Purwitasari | 4/29/2024, 9:48:42 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Momen Iduladha memang identik dengan penyembelihan hewan kurban. Di saat inilah kaum muslimin di seluruh dunia akan menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Pelaksanaan kurban sendiri ialah selepas menunaikan salat Iduladha pada tanggal 10 Zulhijah atau bisa pula dikerjakan pada hari Tasyrik di tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.


Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum mengerjakan ibadah kurban adalah sunah muakkad. Ini berarti meskipun sunah atau tidak wajib, tetapi mengerjakan kurban memiliki anjuran yang ditekankan untuk dilakukan, apalagi bagi umat Islam yang mampu secara finansial.


Dasar disunahkannya berkurban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardu sementara bagi kalian sunah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat duha." (H.R. Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).


Hukum Anak Kecil Berkurban


Syarat berkurban adalah beragama Islam, telah balig, berakal, serta memiliki kemampuan harta untuk berkurban. Dari syarat ini saja sudah diketahui bahwa anak-anak yang belum balig memang tidak disunahkan kepadanya untuk berkurban. Hal itu karena anak-anak yang belum balig masih belum berlaku aturan dan kewajiban beragama kepadanya (mukallaf).


Perlu diketahui bahwa batasan seorang anak dikatakan sudah balig adalah apabila anak perempuan telah mengalami menstruasi atau telah mencapai usia 15 tahun. Sementara bagi anak laki-laki dikatakan sudah balig apabila telah mengalami mimpi basah atau sudah mencapai usia 15 tahun.


Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban 


Batasan usia balig 15 tahun didasarkan pada hadis ini:


“Telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Umar r.a. bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah saw. untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”

Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadis ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (balig).”

"Kemudian beliau menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia 15 tahun.” (H.R. Bukhari dan Muslim).


Bila Anak Belum Balig Tetap Berkurban


Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama perihal menyikapi hal ini. Menurut Mazhab Asy-Syafi’i, anak-anak yang belum balig tidak disunahkan untuk berkurban meskipun misalnya ia memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal tersebut karena syarat sahnya berkurban adalah muslim yang telah mencapai balig.


Namun, bila ditujukan untuk pembelajaran dan pembiasaan berkurban sejak dini, maka sebenarnya tidak mengapa jika anak-anak yang belum balig berkurban. Selama memang anak tersebut memiliki uang sendiri untuk membeli hewan kurbannya dan tidak bersifat memaksa serta tidak memberatkan. Jika demikian, maka kurban yang dilakukan anak tersebut akan bernilai kebaikan baginya.


Itulah penjelasan singkat seputar hukum kurban bagi anak kecil yang belum balig. Semoga membantu dan menambah wawasan keislaman seputar ibadah kurban.


Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban


Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional (Lznas) milik masyarakat Indonesia yang telah dipercaya publik dan profesional. Selain mengelola dan mendistribusikan akat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan, Rumah Zakat pun mengelola dan mendistribusikan kurban.


Sahabat pun bisa menitipkan kurbannya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Hewan kurban Sahabat akan disembelih secara syariat dan didistribusikan dengan baik oleh Rumah Zakat. Mari berkurban dan tebarkan #ManfaatHebat bagi sesama!

 

 

Selanjutnya